Search

Daging Kurban Dikemas dalam Kemasan Kaleng, Apakah Boleh? Ini Penjelasan MUI Jabar

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Yongky Yulius

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Tak sedikit daging kurban yang sudah dikemas dalam kaleng dibagikan untuk warga.

Apakah hal tersebut diperbolehkan?

Live Streaming Indosiar, Timnas U-16 Indonesia vs Thailand, Lets End The Game On a High, Garuda!

Tersangka Pengedar Narkoba Ini Menangis dan Mengaku Ingin Tobat

Sekretaris Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat, KH Rafani Achyar, mengatakan, kurban dalam kemasan kaleng itu boleh.

"Yang penting jangan lepas dari niat untuk kurban dan untuk dibagikan. Cuma bentuknya dikalengkan. Nggak ada masalah," katanya saat ditemui di kantornya, Jalan L L RE Martadinata, Kota Bandung, Jumat (10/8/2017).

Kendati demikian, dia mengimbau, daging kurban dalam kaleng hanya diperuntukkan untuk pendistribusian ke daerah yang sulit.

Misalnya, ke daerah yang jauh, terpencil, sulit dijangkau, atau dalam keadaan konflik.

Seperti dikalengkan untuk saudara di Palestina atau di Papua, yang jaraknya jauh.

Untuk daerah yang jauh, daging kurban dalam kemasan kaleng dinilai cocok karena tak mudah rusak.

Let's block ads! (Why?)

http://jabar.tribunnews.com/2018/08/11/daging-kurban-dikemas-dalam-kemasan-kaleng-apakah-boleh-ini-penjelasan-mui-jabar

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Daging Kurban Dikemas dalam Kemasan Kaleng, Apakah Boleh? Ini Penjelasan MUI Jabar"

Post a Comment

Powered by Blogger.