Laporan Wartawan Tribun Jabar Daniel Andreand Damanik
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG -"Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaaan yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia. Menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun enam bulan penjara, sebagaimana diatur dalam pasal 351 ayat (3) KUH Pidana," kata Jaksa Penuntut Umum, Dina Anne SH, Kamis (26/7/2018).
Asep Maftuh, terdakwa pada kasus penganiayaan terhadap HR Prawoto, Komandan Brigade Pimpinan Pusat Persatuan Islam (Persis) menjalani sidang pembacaan tuntutan terhadap dirinya, Kamis (26/7/2018).
Jaksa Penuntut Umum juga menyatakan bahwa dari kasus tersebut menetapkan barang bukti berupa satu batang pipa besi ukuran 120 cm dirampas untuk dimusnahkan.
Hal yang memberatkan terhadap terdakwa ialah bahwa terdakwa meresahkan masyarakat, dan perbuatan terdakwa memukul korban HR Prawoto menggunakan satu batang besi mengakibatkan korban meninggal dunia.
Sementara, hal yang meringankan ialah, bahwa terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, menyesali perbuatannya, dan belum pernah dihukum.
• VIDEO: Sidang Perdana Kasus Pembacokan Ustaz Prawoto, Pelakunya Bingung Atas Dakwaan
Menanggapi tuntutan tersebut, Asep diwakili oleh kuasa hukum dari Pusbakum PN Bandung mengatakan akan membuat pembelaan.
"Majelis Hakim, kami meminta waktu seminggu untuk menyusun pembelaan kami, kata Pengacara dari Pusbakum, Kamis (26/7/2018). (*)
http://jabar.tribunnews.com/2018/07/26/video-penganiaya-komandan-brigade-persis-dituntut-enam-tahun-penjaraBagikan Berita Ini
0 Response to "VIDEO: Penganiaya Komandan Brigade Persis Dituntut Enam Tahun Penjara"
Post a Comment