Search

Ada Kamar Mewah di Lapas Sukamiskin, KPK Tegaskan Punya Kewenangan Tegakkan Hukum di Lapas

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan memiliki wewenang untuk melakukan operasi tangkap tangan di dalam Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas.

Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif menyatakan, KPK memiliki wewenang menegakkan hukum di Lapas.

Hal ini, berkaitan dengan operasi tangkap tangan KPK di Lapas Sukamiskin pada Jumat (20/7/2018) malam.

Pernyataan Laode sekaligus memberikan jawaban atas pernyataan Anggota Komisi III DPR Desmond J Mahesa yang menilai masalah pungutan liar di dalam lapas adalah tugas Polri, bukan KPK.

"Sebelum kami melakukan (OTT), kami rapat dengan jelas di kantor. Kami membahas secara ketat," ujar Laode saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/7/2018).

Laode memaparkan, kewenangan KPK tertuang pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan. Terutama pada Pasal 8 ayat 1.

Yang berbunyi "Petugas Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) merupakan Pejabat Fungsional Penegak Hukum yang melaksanakan tugas di bidang pembinaan, pengamanan, dan pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan.

"Jadi karena dia adalah penegak hukum maka berdasarkan itu, KPK tentunya mempunyai kewenagan untuk melakukan (OTT) itu," kata Laode.

Napi Koruptor Diusulkan Dipindah Nusakambangan, Ketua KPK: Lebih Transparan atau Malah Tersembunyi

Ada Kulkas Masuk Sel, Dirjen Pas: Bagaimana Bisa Masuk Jika Tidak Libatkan Petugas Lapas

Sebelumnya, KPK menangkap Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husein dalam operasi tangkap tangan.

Ditemukan, bahwa kamar Fahmi Darmawansyah dilengkap fasilitas mewah.

Terungkap adanya praktik jual-beli fasilitas dan izin luar biasa keluar dan masuk lapas. Fahmi diduga menyuap Kalapas Sukamiskin Wahid untuk fasilitas selama menghuni lapas.

KPK menyita barang bukti berupa, dua mobil milik Wahid yang diduga hasil pemberian suap dan uang tunai senilai Rp 279 juta dan USD 1.140.

KPK telah menetapkan empat tersangka, yaitu Wahid dan Hendry Saputra stafnya sebagai penerima suap. Dan Fahmi dan napi pendampingnya, Andri Rahmat.(*)


Let's block ads! (Why?)

http://jabar.tribunnews.com/2018/07/23/ada-kamar-mewah-di-lapas-sukamiskin-kpk-tegaskan-punya-kewenangan-tegakkan-hukum-di-lapas

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Ada Kamar Mewah di Lapas Sukamiskin, KPK Tegaskan Punya Kewenangan Tegakkan Hukum di Lapas"

Post a Comment

Powered by Blogger.