Search

40 ASN Terciduk Melanggar Aturan Netralitas Pilkada, 6 Kepala Desa Diajukan ke Pengadilan

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Siti Masithoh

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Lebih dari 40 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Jawa Barat yang dilaporkan oleh Bawaslu Jabar ke Komisi Aparatur Sipil Negara dalam kasus netralisas dalam Pilgub Jabar.

Menurut Komisioner Bidang Pengawasan Bawaslu Jabar Wasikin Marzuki, tren pelanggaran paling top di Jabar adalah pelanggaran ASN.

"Kita tinggal menunggu bagaimana proses selanjutnya," kata Wasikin Marzuki saat ditemui di Hotel Apita Cirebon, Selasa (3/4/2018).

Tren ASN melakukan pelanggaran di Jabar juga terbilang meningkat.

Dari 40 ASN yang teridentifikasi melanggar, paling banyak dilakukan oleh kepala desa.

Contohnya, di Karawang ada enam kepala desa yang sudah dilaporkan dan siap diajukan ke pengadilan. Dari 40 ASN juga ada yang berasal dari Kabupaten Cirebon.

Let's block ads! (Why?)

http://jabar.tribunnews.com/2018/04/03/40-asn-terciduk-melanggar-aturan-netralitas-pilkada-6-kepala-desa-diajukan-ke-pengadilan

Bagikan Berita Ini

0 Response to "40 ASN Terciduk Melanggar Aturan Netralitas Pilkada, 6 Kepala Desa Diajukan ke Pengadilan"

Post a Comment

Powered by Blogger.