Laporan Wartawan Tribun Jabar, Siti Masithoh
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Lebih dari 40 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Jawa Barat yang dilaporkan oleh Bawaslu Jabar ke Komisi Aparatur Sipil Negara dalam kasus netralisas dalam Pilgub Jabar.
Menurut Komisioner Bidang Pengawasan Bawaslu Jabar Wasikin Marzuki, tren pelanggaran paling top di Jabar adalah pelanggaran ASN.
"Kita tinggal menunggu bagaimana proses selanjutnya," kata Wasikin Marzuki saat ditemui di Hotel Apita Cirebon, Selasa (3/4/2018).
Diduga Kelewatan Batas, 4 Publik Figur Ini Beri Respon Puisi Kontroversi 'Ibu Indonesia' https://t.co/mLZ2l5odbw via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) April 3, 2018
Tren ASN melakukan pelanggaran di Jabar juga terbilang meningkat.
Dari 40 ASN yang teridentifikasi melanggar, paling banyak dilakukan oleh kepala desa.
Contohnya, di Karawang ada enam kepala desa yang sudah dilaporkan dan siap diajukan ke pengadilan. Dari 40 ASN juga ada yang berasal dari Kabupaten Cirebon.
http://jabar.tribunnews.com/2018/04/03/40-asn-terciduk-melanggar-aturan-netralitas-pilkada-6-kepala-desa-diajukan-ke-pengadilanBagikan Berita Ini
0 Response to "40 ASN Terciduk Melanggar Aturan Netralitas Pilkada, 6 Kepala Desa Diajukan ke Pengadilan"
Post a Comment