Kemenkeu turunkan pajak penghasilan (PPh) atas penjualan rumah dan apartemen mewah dibanderol seharga Rp 30 miliar lebih dari 5 persen jadi 1 persen.
PPh Penjualan Rumah Mewah di Atas Rp 30 Miliar Jadi 1 Persen Tidak Berlaku di Kalsel - BanjarmasinPos.co.id
Baca Selanjutnya
Bagikan Berita Ini
0 Response to "PPh Penjualan Rumah Mewah di Atas Rp 30 Miliar Jadi 1 Persen Tidak Berlaku di Kalsel - BanjarmasinPos.co.id"
Post a Comment