Kementerian Keuangan menurunkan pajak penghasilan (PPh) atas penjualan rumah dan apartemen mewah seharga di atas Rp 30 miliar. Apa alasannya?
Pemerintah Pangkas Pajak Rumah Mewah Jadi 1%, Apa Alasannya? - detikFinance
Baca Selanjutnya
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pemerintah Pangkas Pajak Rumah Mewah Jadi 1%, Apa Alasannya? - detikFinance"
Post a Comment