Search

Pemerintah Pangkas Pajak Rumah Mewah Jadi 1%, Apa Alasannya? - detikFinance

Pemerintah Pangkas Pajak Rumah Mewah Jadi 1%, Apa Alasannya?  detikFinance

Kementerian Keuangan menurunkan pajak penghasilan (PPh) atas penjualan rumah dan apartemen mewah seharga di atas Rp 30 miliar. Apa alasannya?


Pemerintah Pangkas Pajak Rumah Mewah Jadi 1%, Apa Alasannya? - detikFinance
Baca Selanjutnya


Bagikan Berita Ini

0 Response to "Pemerintah Pangkas Pajak Rumah Mewah Jadi 1%, Apa Alasannya? - detikFinance"

Post a Comment

Powered by Blogger.