Search

Karangan Bunga di Rumah Duka Adi Jasa untuk Almarhum Anggodo Widjojo Ditolak

TRIBUNJABAR.ID, SURABAYA - Sosok yang pernah mencuat namanya akibat kasus Cicak-Buaya, Anggodo Widjojo, dikabarkan telah meninggal dunia.

Jenazah Anggodo Widjojo sempat dirawat di Yayasan Adi Jasa, jalan Demak sebelum diterbangkan ke Jakarta.

Operator Yayasan Adi Jasa, Sigin, mengungkapkan jenazah Anggodo Widjojo masuk Yayasan Adi Jasa pada Jumat (7/9/2018) pukul 20.10 WIB.

Kemudian keluar dari Yayasan Adi Jasa pada Sabtu (8/9/2018) pukul 05.00 pagi untuk dibawa ke Jakarta.

"Jenazah langsung dimandikan, dirawat kemudian dimasukkan peti untuk dibawa ke Jakarta,"urai Sigin ketika dikonfirmasi SURYA.co.id, Minggu (9/9/2019).

Ia mengungkapkan biasanya jenazah jika disemayamkan agak lama akan didatangi banyak tamu.

Tetapi, untuk jenazah Anggodo Widjojo diperkirakan hanya didatangi keluarga terdekat karena hanya disemayamkan semalam.

"Sepertinya disemayamkan, tetapi cuma beberapa jam. Banyak kiriman bunga tetapi ya tidak bisa diterima karena keluarga sudah nggak ada," pungkasnya.

Aktor asal Tasikmalaya, Yayan Ruhiyan Bicara Tentang Gaya Silat di Film Wiro Sableng

Sejoli Korban Tewas Kecelakaan Maut di Cikidang, Sukabumi Ini Ternyata Berencana Menikah Tahun Depan

Sopir Bus Maut yang Kecelakaan di Cikidang, Sukabumi Mengoperasikan Bus Tanpa Izin Atasan

Sosok Anggodo Widjojo sendiri diketahui coba menyuap pimpinan KPK. Namanya mencuat pada 2009 saat konflik cicak-buaya atau antara KPK dan Polri mengemuka.

Anggodo Widjojo saat itu menyebut pimpinan KPK bisa disuap guna membebaskan Anggoro Widjojo dari pengusutan kasus korupsi.

Alhasil diketahui kemudian, Anggodo Widjojo dijatuhi vonis empat tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Akan tetapi, Anggodo mengajukan banding.

Selanjutnya, Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman Anggodo Widjojo menjadi lima tahun penjara pada November 2010.

Mahkamah Agung lalu memperberat hukuman Anggodo Widjojo menjadi 10 tahun dan denda Rp 250 juta subsider lima bulan kurungan.

Let's block ads! (Why?)

http://jabar.tribunnews.com/2018/09/09/karangan-bunga-untuk-almarhum-anggodo-widjojo-ditolak

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Karangan Bunga di Rumah Duka Adi Jasa untuk Almarhum Anggodo Widjojo Ditolak"

Post a Comment

Powered by Blogger.