Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mumu Mujahidin
TRIBUNJABAR.ID, SOREANG- Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung ingatkan masyarakat yang kerap pembuang sampah sembarangan bisa dijerat hukum.
Sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2012, warga yang membuang sampah sembarangan bisa dihukum kurungan maksimal 6 bulan (penjara) dan denda maksimal Rp 50 juta.
"Kami sudah memiliki Perda tentang pengelolaan sampah bahwa ada hak dan kewajiban warga masyarakat. Saat ini Satpol PP sedang mengedukasi, mengingatkan kepada warga masyarakat, bahwa ada koridor hukum terkait dengan prilaku membuang sampah sembarang," kata Kepala Dinas LH Kabupaten Bandung, Asep Kusumah di Soreang, Rabu (12/9/2018).
Selain tindakan hukum, DLH juga mengedukasi warga masyarakat. Sesuai kebijakan bupati dan amanat Pasal 12 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008, pengelolaan sampah berbasis rumah tangga adalah solusi dan perintah undang-undang.
"Kalau lihat di Perda, ancamannya denda sampai maksimal hingga Rp 50 juta dan denda kurungan ada hingga 6 bulan. Itu mekanisme persidangan jadi ada putusan hakim nanti yang akan memastikan berapa dari ancaman maksimal yang ditetapkan kepada masyarakat," katanya.
• Ini Saran Dedi Mulyadi agar Tempe di Indonesia Tak Setipis Kartu ATM
• Jenazah Ela Nurhayati Dimakamkan, Keluarga Harap Misteri Tewasnya Pegawai Bank Itu Segera Terungkap
• Penampakan Rumah Pak Eko Dilihat dari Ketinggian, Tersekap Rumah Tetangga dari Berbagai Sisi
Asep mengimbau masyarakat agar mengelola sampah organik dengan membuat lubang organik di rumahnya masing-masing.
Untuk sampah non organik dirinya berharap masyarakat dapat ikut serta dalam bank sampah, untuk menyelesaikan masalah sampah unorganik.
"Dalam satu kantong keresek warga sesuai hasil kajian, sampah hariannya itu 60 persen berupa organik. Jadi kalau tiap rumah memiliki 2 lubang cerdas organik, itu artinya 60 persen sampah organik selesai sisanya 40 persen (anorganik) itu diharapkan warga bisa bergabung dengan bank sampah," katanya.
Jumlah pembuang sampah sembarangan di Kabupaten Bandung ini terbilang cukup banyak. Nantinya DLH menguatkan penegakan hukum ini di tiap kecamatan Kabupaten Bandung demi meningkatkan kualitas kebersihan lingkungan.
http://jabar.tribunnews.com/2018/09/12/di-kabupaten-bandung-ada-ancaman-pidana-dan-denda-bagi-warga-yang-buang-sampah-sembaranganBagikan Berita Ini
0 Response to "Di Kabupaten Bandung, Ada Ancaman Pidana dan Denda bagi Warga yang Buang Sampah Sembarangan"
Post a Comment