Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hakim Baihaqi
TRIBUNJABAR.ID, GARUT- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut menyebutkan, trotoar adalah fasilitas untuk pejalan kaki.
Para pejalan kaki di Kabupaten Garut, merasa telah direnggut haknya untuk berjalan kaki di fasilitas publik, yakni trotoar atau pedestrian.
Wilayah yang kerap dianggap paling enggan dilewati oleh para pejalan kaki yakni wilayah perkotaan Garut, tepatnya trotoar di sepanjang Jalan Ahmad Yani, Jalan Ciledug, Jalan Pasar Baru, dan Jalan Siliwangi.
Saat melintasi trotoar di beberapa jalan tersebut, para pejalan kaki terpaksa mengalah karena terhalang jongko milik pedagang kaki lima (PKL).
Sekretaris Satpol PP Kabupaten Garut, Dede Rohmansyah, mengatakan dari segi fungsi, trotoar bukan untuk pedagang kaki lima (PKL) atau sarana parkir kendaraan roda dua.
Waode Sofia Ikut Audisi KDI Karena Ingin Renovasi Rumah, Begini Wujud Rumahnya yang Sederhana https://t.co/0iC2g3GADZ via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) August 2, 2018
"Kami pantau ada sebagian yang menghalangi pejalan kaki," kata Dede saat ditemui di Kantor Satpol PP Garut, Jalan Pahlawan, Kabupaten Garut, Kamis (3/8/2018).
Dede mengatakan secara rutin pihaknya selalu melaksanakan patroli guna mengimbau kepada pedagang mengetahui fungsi dari trotoar.
"Setiap harinya ada petugas yang berjaga di trotoar-trotoar itu," kata Dede.
http://jabar.tribunnews.com/2018/08/02/ini-jawaban-satpol-pp-garut-soal-keberadaan-pkl-di-trotoar-yang-dikeluhkan-pejalan-kakiBagikan Berita Ini
0 Response to "Ini Jawaban Satpol PP Garut Soal Keberadaan PKL di Trotoar yang Dikeluhkan Pejalan Kaki"
Post a Comment