Search

DPC AAI Bandung jadi Pilot Project Pendidikan, Ujian, dan Penyumpahan Profesi Advokat Secara Mandiri

TRIBUNJABAR.ID - Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) menggelar Ujian Profesi Advokat secara mandiri bekerja sama dengan Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung, Sabtu (25/8/2018). Ujian Profesi Advokat secara mandiri ini merupakan amanat Rakernas AAI 2016 di Palembang dan Rakernas AAI 2017 di Bandung,

Hadir dalam pembukaan Ujian Profesi Advokat itu antara lain, Ketua Umum DPP AAI, Muhammad Ismak SH MH, Wakil Rektor III Unpad, Dr Keri Lestari SSi MSi Apt, Sekjen DPP AAI yang juga ketua DPC AAI Bandung, Dr H Efran Helmi Juni SH MHum, Wakil Ketua DPP AAI Bidang Pendidikan, Astuti Sitanggang SH MH, Ketua Bidang Ujian dan Sertifikasi, Dr Guosta Feriza SH MH, para senior AAI dan tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Dr Keri Lestari SSi MSi Apt menyampaikan apresiasi terhadap penyelenggaraan Ujian Profesi Advokat secara mandiri oleh AAI. Keri pun berharap bisa dilakukan pengembangan profesi yang lebih baik menuju standar kompetensi advokat Indonesia.

Pascapenembakan Dua Polisi di Tol Kanci-Pejagan, Sejumlah Polisi Masih Siaga di Lokasi Kejadian

"Unpad siap bekerja sama dengan AAI untuk menyiapkan pola pendidikan advokat dengan standarisasi profesi advokat Indonesia yang sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan. Saya berharap tim Unpad dan tim AAI pada bulan September 2018 dapat menggelar pertemuan untuk menggodok dan mematangkan pola pendidikan profesi Advokat berbasis kompetensi dengan membuka program studi Profesi Advokat," kata Keri dalam rilis yang diterima Tribun, Sabtu (25/8/2018).

Ketua Umum DPP AAI, Muhammad Ismak SH MH mengatakan, pelaksanaan pendidikan profesi advokat, ujian profesi advokat, dan penyumpahan advokat secara mandiri adalah untuk mewujudkan advokat yang mempunyai kompetensi mumpuni dalam menjalankan profesi advokat.

Menurut Ismak, materi Ujian Profesi Advokat yang digelar AAI berbeda dengan ujian advokat sebelumnya dimana materi ujian dalam bentuk multiple choice dan membuat gugatan/surat kuasa.

Ujian Profesi Advokat yang digelar AAI, kata Ismak, dibuat dalam bentuk menganalisis kasus hukum perdata, hukum pidana, hukum perusahaan, dan lain-lain.

Ismak mengatakan, materi ujian seperti ini bertujuan agar advokat mampu menganalisis peristiwa hukum yang dikaitkan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dan selanjutnya dapat menentukan upaya hukum apa yang bisa dilakukan atas peristiwa hukum yang terjadi. Pengumuman hasil ujian profesi advokat akan diumumkan oleh DPP AAI dua minggu setelah pelaksanaan Ujian Profesi Advokat.

Sekretaris DPC AAI Bandung, Bahyuni Zaili SH MH mengatakan, DPC AAI Bandung menjadi pilot project dalam pelaksanaan Pendidikan Profesi Advokat, Ujian Profesi Advokat dan penyumpahan advokat secara mandiri.

Hal ini akan diterapkan di seluruh DPC AAI di Indonesia dan bertujuan mencetak advokat ideal, mempunyai kompetensi dan profesional.

"Saat ini ada kecenderungan pendidikan, ujian dan penyumpahan advokat dilakukan secara pragmatis untuk merekrut anggota sebanyak-banyaknya. Hal ini harus kita perbaiki, siapapun mempunyai kesempatan untuk menjadi advokat, tetapi yang menjadi advokat harus memenuhi standar kompetensi profesi advokat, sebagaimana amanat Undang-undang No 18 Tahun 2003 tentang Advokat," kata Bahyuni.

Let's block ads! (Why?)

http://jabar.tribunnews.com/2018/08/25/dpc-aai-bandung-jadi-pilot-project-pendidikan-ujian-dan-penyumpahan-profesi-advokat-secara-mandiri

Bagikan Berita Ini

0 Response to "DPC AAI Bandung jadi Pilot Project Pendidikan, Ujian, dan Penyumpahan Profesi Advokat Secara Mandiri"

Post a Comment

Powered by Blogger.