Wujud dan Kondisi dalam Sel Setya Novanto, Ada Mi Instan dan Roti
TRIBUNJABAR.ID - Pada akhir tahun 2017 dan awal tahun 2018, publik dihebohkan dengan sederet kasus terkait Setya Novanto.
Setya Novanto sempat menjabat sebagai Ketua DPR yang kemudian berujung penangkapan KPK.
Setya Novanto tercatat sebagai salah satu koruptor kelas berat di Indonesia, seperti yang dikutip TribunJatim.com dari BBC.
Kini, penjatuhan hukuman untuk Setya Novanto sudah ia jalani.
Dikutip dari Kompas.com, Jaksa menuntut hukuman penjara sebanyak 16 tahun bagi Setya Novanto, pencabutan hak politik selama 5 tahun, dan denda Rp 1 M.
Terdakwa Setya Novanto menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi atau keberatan atas dakwaan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (20/12/2017). Setya Novanto keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum KPK yang mendakwa dirinya atas kasus korupsi KTP elektronik dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana penjara selama 20 tahun. TRIBUNNEWS/HERUDIN (Tribunnews.com)
Untuk yang belum tahu, Setya Novanto terlibat skandal besar korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun.
Perkara korupsi yang menghadang Setya Novanto adalah korupsi KTP Elektronik.
Banyak kejadian yang sempat terjadi saat Setya Novanto hendak ditangkap KPK.
Mulai dari drama dirinya menghilang dari rumah, hingga kecelakaan menabrak tiang lampu.
Hingga akhirnya KPK berhasil menangkap Setya Novanto dan menggelar perkara sidang.
Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto mendengarkan keterangan saksi pada sidang lanjutan kasus pengadaan KTP Elektronik di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/3/2018). Sidang mantan ketua DPR itu beragendakan mendengarkan keterangan saksi dan saksi ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
0 Response to "Wujud dan Kondisi dalam Sel Setya Novanto, Ada Mi Instan dan Roti"
Post a Comment