TRIBUNJABAR.ID - Pada akhir tahun 2017 dan awal tahun 2018, publik dihebohkan dengan sederet kasus terkait Setya Novanto.
Setya Novanto sempat menjabat sebagai Ketua DPR yang kemudian berujung penangkapan KPK.
Setya Novanto tercatat sebagai salah satu koruptor kelas berat di Indonesia, seperti yang dikutip TribunJatim.com dari BBC.
Kini, penjatuhan hukuman untuk Setya Novanto sudah ia jalani.
Dikutip dari Kompas.com, Jaksa menuntut hukuman penjara sebanyak 16 tahun bagi Setya Novanto, pencabutan hak politik selama 5 tahun, dan denda Rp 1 M.
Untuk yang belum tahu, Setya Novanto terlibat skandal besar korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun.
Perkara korupsi yang menghadang Setya Novanto adalah korupsi KTP Elektronik.
Banyak kejadian yang sempat terjadi saat Setya Novanto hendak ditangkap KPK.
Mulai dari drama dirinya menghilang dari rumah, hingga kecelakaan menabrak tiang lampu.
Hingga akhirnya KPK berhasil menangkap Setya Novanto dan menggelar perkara sidang.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Wujud dan Kondisi dalam Sel Setya Novanto, Ada Mi Instan dan Roti"
Post a Comment