Laporan Wartawan Tribun Jabar, Theofilus Richard
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Tim Paslon Cagub-Cawagub Jabar diperbolehkan menggugat hasil Pilgub Jabar.
Ketua KPU Jabar, Yayat Hidayat, mengatakan gugatan harus diajukan ke Mahkamah Konstitusi.
"Ada kesempatan (menggugat) selama tiga hari setelah rapat pleno," ujarnya ketika ditemui di Kantor KPU Jabar, Minggu (8/7/2018).
• Menjelang Asian Games, 1.832 Orang Diamankan di Jabar, Diduga Terlibat Kasus Kriminal Jalanan
Rapat Pleno KPU Jabar digelar pada Minggu (8/7/2018).
Dalam rapat pleno, dihitung total hasil pemungutan suara dari 27 kabupaten/kota di Jawa Barat.
Jokowi Sudah Pilih Nama Cawapres Pendampingnya untuk Pilpres 2019, Segera Diumumkan https://t.co/kINDjRNYFc via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) July 8, 2018
Rekapitulasi suara diperkirakan selesai pada Minggu sore.
Informasi mengenai pemenang Pilgub Jabar 2018 akan diumumkan KPU Jabar dalam waktu tujuh hari setelah rapat pleno.
Waktu tersebut juga digunakan untuk menunggu ada atau tidaknya gugatan dari tim paslon ke Mahkamah Konstitusi.
"Jika ada gugatan ke MK, tentunya kita menunggu proses persidangan ke Mahkamah Konstitusi selama 45 hari," ujarnya.
Kebotakan Mengintai? Ini 3 Tips untuk Mengatasi Kebotakan https://t.co/JFBPAXUwaC via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) July 8, 2018
Hingga pukul 13.45 WIB, rekapitulasi Pilgub Jabar 2018 sudah mencapai 15 kabupaten/kota.
Pengumuman resmi pemenang Pilgub Jabar akan dilakukan KPU Jabar pada Senin (9/7/2018).
http://jabar.tribunnews.com/2018/07/08/tim-paslon-boleh-menggugat-hasil-pilgub-jabar-dalam-tempo-tiga-hari-setelah-rapat-plenoBagikan Berita Ini
0 Response to "Tim Paslon Boleh Menggugat Hasil Pilgub Jabar, Dalam Tempo Tiga Hari Setelah Rapat Pleno"
Post a Comment