TRIBUNJABAR.ID - Jalur pendaftaran untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Jawa Barat mengalami perubahan.
Sebelumnya, PPDB jenjang SMA dan SMK dibagi menjadi dua jalur, yaitu jalur akademis dan nonakademis.
Maka, tahun ini jalur PPDB dibagi menjadi lima.
Berikut penjelasan masing-masing jalur beserta tahapan seleksinya yang dilansir dari ppdb.disdik.jabarprov.go.id.
1. Jalur Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM)
Jalur ini disediakan bagi calon peserta didik yang kondisi keluarganya tidak mampu dalam hal finansial untuk menyekolahkan anaknya.
Adapun seleksi pada jalur ini menggunakan seleksi jarak serta beberapa persyaratan dokumen lain yang dibutuhkan diantara nya mereka yang memiliki surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari kelurahan, kartu keluarga sejahtera (KKS) dan lain sebagainya.
Tahapan seleksi jalur KETM adalah sebagai berikut.
- Siswa datang ke sekolah tujuan untuk menyerahkan berkas pendaftaran.
- Data calon peserta didik yang telah diverifikasi (di cek oleh bagian pendaftaran), di-input dan di-upload oleh operator satuan pendidikan atau cabang dinas pendidikan wilayah ke dalam sistem aplikasi PPDB.
- Data kepemilikan SKTM/ KIP/ KIS atau KKS diverifikasi.
- Jarak tempat domisili ke satuan pendidikan tujuan diukur oleh operator menggunakan sistem IT.
- Proses seleksi dilakukan melalui pemeringkatan oleh sistem IT berdasarkan jarak domisili.
- Hasil pemeringkatan data calon peserta didik hingga batas kuota (hasil seleksi) merupakan seluruh calon peserta didik yang diterima pada seleksi PPDB.
- Jika pada batas kuota terdapat beberapa calon peserta didik yang memiliki jarak yang sama, pemeringkatan selanjutnya dilakukan berdasarkan total nilai UN dan mata pelajaran calon peserta didik.
-Jika hasil pemeringkatan berdasarkan total nilai UN dan mata pelajaran masih sama, selanjutnya diperingkat berdasarkan jumlah dokumen bukti ketidakmampuan yang dimiliki calon peserta didik.
- Calon peserta didik yang tidak lolos, berada di posisi luar batas kuota pada hasil pemeringkatan, akan dilimpahkan ke satuan pendidikan swasta terdekat lain yang belum memenuhi kuota.
- Calon peserta didik yang tidak lolos, dapat mendaftar kembali pada jalur NHUN.
Satuan Pendidikan dapat menambahkan proses seleksi melalui kunjungan atau visitasi lapangan ke tempat domisili calon Peserta Didik.
2. Jalur Penghargaan Maslahat bagi Guru (PMG) dan Jalur Anak Berkebutuhan Khusus (ABK)
http://jabar.tribunnews.com/2018/06/04/ppdb-jabar-sma-2018-proses-seleksi-dan-tahapan-jalur-ketm-pmg-abk-wps-prestasi-dan-nhunBagikan Berita Ini
0 Response to "PPDB Jabar SMA 2018, Proses Seleksi dan Tahapan Jalur KETM, PMG, ABK, WPS, Prestasi, dan NHUN"
Post a Comment