Laporan Wartawan Tribun Jabar, Isep Heri
TRIBUNJABAR.ID, TASIKMALAYA- Dua hari sebelum Lebaran, petugas gabungan dari Satpol PP, Kepolisian, dan TNI menutup sementara sebuah hotel di Jalan Raya Ciawi Timur, Kabupaten Tasikmalaya, Rabu (13/6/2018) Malam.
Petugas kepolisian, TNI, Satpol PP, dan masyarakat terlihat berkumpul di depan hotel sejak pukul 21.00 WIB.
Penutupan sementara terhadap dilakukan dengan memasang tanda penyegelan oleh petugas pada gerbang hotel.
Dalam segel tersebut tertulis bahwa pihak hotel telah melanggar peraturan daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2014, tentang ketertiban dan ketentaraman umum.
Kapolri Bikin Kapolres Stres Berat: Kalau Tidak Bisa Atasi Begal, Kapolresnya yang Saya Begal https://t.co/l3xOo3YUQB via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) June 12, 2018
Kasatpol PP Kabupaten Tasikmalaya, Imam Gozali mengatakan penutupan bertujuan untuk menjaga kondusivitas menjelang Lebaran.
"Utamanya ialah menjaga kondusivitas menjelang hari raya yang tinggal dua hari lagi, karena ada pengaduan masyarakat penginapan tersebut disinyalir mengarah pelanggaran asusila," katanya saat ditemui di lokasi.
Selain itu, Ia mengatakan penutupan dilakukan karena izin usaha dari hotel tersebut sudah habis masa berlakunya.
"Kami sudah mendapat aduan sejak Februari tahun ini, Izin usaha habis 19 Januari 2017," katanya.
Dia menambahkan, pihaknya beserta muspika dan masyarakat setempat akan mengawasi hotel itu selama disegel. (*)
http://jabar.tribunnews.com/2018/06/13/dua-hari-sebelum-lebaran-sebuah-hotel-di-tasikmalaya-disegel-petugas-gabunganBagikan Berita Ini
0 Response to "Dua Hari Sebelum Lebaran, Sebuah Hotel di Tasikmalaya Disegel Petugas Gabungan"
Post a Comment