Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi telah menyita uang sebesar Rp 5,25 miliar terkait kasus dugaan penyimpangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Cimahi tahun 2006-2007.
Kepala Kejari Cimahi Harjo, didampingi Kepala Seksi Intel Kejari Cimahi Rama Eka Darma dan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Cimahi Romadu Novelino, mengatakan penyitaan uang Rp 5,25 miliar tersebut dilakukan, Selasa (23/4/2018)
"Iya memang benar kami telah melakukan penyitaan uang senilai Rp 5,25 miliar, berkaitan dengan kasus dugaan penyimpangan APBD Cimahi 2006-2007 terkait penyertaan modal ke PDJM," ujar Harjo.
Penyerahan uang, lanjut Harjo dilakukan saksi berinisial DB ke kantor Kejari Cimahi, dikawal oleh kepolisian, setelah dilakukan penghitungan ulang uang lalu dititipkan di BRI atas nama perkara.
Baca: Ujung Tombak Timnas U-23 Masih Mandul, Eks Persib Bandung Ini Buat Pembelaan
Harjo mengatakan, uang tersebut terkait pengadaan lahan untuk pembangunan Pusat Niaga Cibeureum (PNC) dan Pembangunan Sub Terminal.
Saksi DB, kata Harjo, merupakan pengusaha yang berstatus rekan kerja dengan tersangka II, selaku Komisaris dan direktur PT Lingga Buana Wisesa (LBW) atau pemilik lahan sekaligus rekanan PDJM pada kerjasama pembangunan Cibeureum.
"Uang diserahkan terkait perkara kasus IT dan uangnya dapat dari tersangka II," katanya.
Dalam kasus tersebut Kejari Cimahi menetapkan 3 tersangka yaitu mantan Wali Kota Cimahi IT, mantan Ketua DPRD Kota Cimahi periode 2004-2009, RDS dan II selaku pemilik lahan sekaligus rekanan pada kerjasama pembangunan Cibeureum.
http://jabar.tribunnews.com/2018/05/01/kejari-cimahi-sita-uang-sebesar-rp-525-miliar-dari-kasus-dugaan-penyimpangan-apbdBagikan Berita Ini
0 Response to "Kejari Cimahi Sita Uang Sebesar Rp 5,25 Miliar dari Kasus Dugaan Penyimpangan APBD"
Post a Comment