Laporan Wartawan Tribun Jabar, Haryanto
TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Satres Narkoba Polres Purwakarta berhasil menangkap pemuda yang terbukti menyalahgunakan narkotika jenis sabu-sabu.
Pemuda yang berinisial ER (38) asal Cipeundeuy, Subang, itu ditangkap di kawasan BIC, Desa Wanakerta Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta pada Selasa (24/4/2018) malam.
Kasatres Narkoba Polres Purwakarta, AKP Heri Nurcahyo mengatakan saat diamankan, ER kedapatan memiliki dua bungkus sabu-sabu.
Baca: Liga Buku Bandung 2018 Bakal Jadi Surga Pecinta Buku, Ini Alasannya!
Baca: Genderang Super Jalapa Liga 3 Indonesia 2018 Sudah Dibunyikan, 42 Tim Siap Berlaga
"Tersangka menyembunyikan dua bungkus sabu-sabu di dalam bekas bungkus rokok. Dia ditangkap menjelang tengah malam, pukul 13.45 WIB," kata Heri melalui pesan singkat, Jumat (27/4/2018).
Selain mengamankan barang bukti dua bungkus kecil plastik bening berisi kristal sabu-sabu, petugas juga mengamankan sebuah handphone yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi barang haram tersebut.
Jam 3 Pagi, Nagita Slavina Tak Bisa Tidur dan Curhat Hal Mistis, Terkait Masa Lalu https://t.co/Egv325EVe6 via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) April 27, 2018
Heri menyebutkan, tersangka mendapat barang terlarang itu dari seorang berinisial I.
ER membeli sabu-sabu seharga Rp 700 ribu dari I. Kini, I telah masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Saat ini Satres Narkoba Polres Purwakarta sedang melakukan pengejaran terhadap DPO," ucapnya. (*)
http://jabar.tribunnews.com/2018/04/27/polres-purwakarta-kembali-mengamankan-tersangka-penyalahgunaan-narkotika-di-purwakartaBagikan Berita Ini
0 Response to "Polres Purwakarta Kembali Mengamankan Tersangka Penyalahgunaan Narkotika di Purwakarta"
Post a Comment