Laporan Wartawan Tribun Jabar, Siti Masithoh
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Terkait aturan garam konsumsi beryodium wajib berstandar Nasional Indonesia (SNI), Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kabupaten Cirebon mengadakan bimbingan teknis SNI garam beryodium.
Kegiatan tersebut diikuti oleh 30 IndusKM di Kabupaten Cirebon di Hotel Sutan Raja, Jalan Raya Tuparev, Kabupaten Cirebon, pada 10 - 11 April 2018.
Kabupaten Cirebon merupakan satu di antara penghasil terbesar garam nasional.
Kabupaten Cirebon memiliki panjang pantai hingga 54,7 km.
Baca: BREAKING NEWS: Terjaring OTT KPK, Abubakar Dipecat PDIP, Abdy: Tak Akan Ada Bantuan Hukum!
Baca: Hampir Empat Bulan di RSHS Bandung, Bayi Rafif Masih Belum Sembuh
Potensi luar biasa tersebut terus dioptimalkan oleh Pemkab Cirebon karena kebutuhan garam semakin meningkat.
Penggunaan garam tidak hanya untuk bumbu masak saja, tetapi garam juga dibutuhkan di industri petrokimia, farmasi, tekstil, pengeboran minyak, pulp dan kertas.
Garam diklasifikasikan berdasarkan kadar Natrium Klorida (NaCl), yaitu garam konsumsi memiliki kadar NaCl minimal 94,7 % dan garam industri memiliki kadar NaCl 97 %.
http://jabar.tribunnews.com/2018/04/13/disperdagin-kabupaten-cirebon-gelar-bimbingan-teknis-sni-garam-beryodium-kepada-30-ikmBagikan Berita Ini
0 Response to "Disperdagin Kabupaten Cirebon Gelar Bimbingan Teknis SNI Garam Beryodium kepada 30 IKM"
Post a Comment