Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Meme Presiden Joko Widodo harus mundur dari jabatan karena kembali mencalonkan diri sebagai presiden untuk periode 2019-2024 tersebar luas di media sosial (medsos).
Di medsos beredar copy Pasal 6 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, disertai kata-kata “Jokowi Sudah Sah Bukan Presiden Indonesia dan Harus Mundur Sekarang Juga”.
Menanggap hal itu, Guru Besar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan di Pasal 6 UU Nomor 42 Tahun 2008, diatur pejabat negara yang mencalonkan diri sebagai calon Presiden wajib mundur dari jabatan.
Namun, kata dia, ketentuan itu tidak berlaku bagi Presiden dan Wakil Presiden sebagai petahana.
Hal yang sama diatur juga dalam pasal 170 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Padahal UU Nomor 42 Tahun 2008 itu sudah resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi berdasarkan Pasal 571 huruf a UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diberlakukan sejak tanggal 16 Agustus 2017," kata Yusril, saat dihubungi, Sabtu (8/9/2018).
Sehingga, dia menilai, presiden petahana Joko Widodo atau siapapun demi kepentingan bangsa dan negara tidak perlu berhenti atau mengajukan cuti.
Dia menegaskan, berbagai meme yang hanya mengutip sepotong UU Nomor 42 Tahun 2008, padahal UU itu sudah tidak berlaku lagi, adalah meme yang menyesatkan dan berbahaya bagi keselamatan bangsa dan negara.
• Begini Cara Merawat Baterai untuk Motor PCX Hybrid Agar Lebih Tahan Lama
• Ucapan Terakhir Korban Kecelakaan Maut di Sukabumi pada Suaminya, Nanti Tidur Sendiri
"Khususnya dalam menyongsong Pemilu serentak tahun 2019 yang akan datang," tambahnya.
Sebelumnya, Guru Besar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan presiden petahana tidak berkewajiban cuti atau mengundurkan diri saat maju sebagai calon presiden untuk periode mendatang.
http://jabar.tribunnews.com/2018/09/09/meme-jokowi-harus-mundur-dari-presiden-dinilai-menyesatkan-ini-penjelasan-yusril-ihza-mahendraBagikan Berita Ini
0 Response to "Meme Jokowi Harus Mundur dari Presiden Dinilai Menyesatkan, Ini Penjelasan Yusril Ihza Mahendra"
Post a Comment