Search

Koruptor di Tulungagung Sudah Divonis tapi Masih Terima Gaji dan Belum Dipecat dari PNS

TRIBUNJABAR.ID, TULUNGAGUNG - Ada tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Tulungagung yang diputus bersalah karena kasus korupsi dan pungutan liar (pungli).

Mereka adalah mantan Sekretaris Satpol PP, Asaf Doswarso yang diputus bersalah karena korupsi mesin pencacah plastik.

Perbuatan itu dilakukan 2015 silam saat Asaf menjadi Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tulungagung.

Dua ASN lainnya adalah guru SMPN 2 Tulungagung, Supraptiningsih dan Rudy Bastomi.

Kedua ASN di lingkungan Dinas Pendidikan (Dindik) Tulungagung ini diputus bersalah karena melakukan pungli Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2017.

Menurut PP 11/2017 tentang Manajemen PNS dan Undang-Undang ASN, ketiganya seharusnya diberhentikan sebagai ASN.

"Jenis pelanggarannya memang seharusnya diberhentikan," terang Kabid Pengadaan dan Pembinaan ASN, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Tulungagung, Catur Hermono, Senin (10/9/2018).

Namun, sanksi ketiganya belum bisa diproses, karena BKD belum menerima salinan putusan masing-masing ASN.

Hingga kini, status ketiganya masih sebagai ASN Pemkab Tulungagung dan masih mendapatkan gaji dari pemkab.

"Tapi tidak full, kira-kira setengah dari yang seharusnya diterima," ujarnya.

Yang terbaru, hanya salinan putusan Rudy Bastomi yang sudah didapat BKD.

Let's block ads! (Why?)

http://jabar.tribunnews.com/2018/09/10/koruptor-di-tulungagung-sudah-divonis-tapi-masih-terima-gaji-dan-belum-dipecat-dari-pns

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Koruptor di Tulungagung Sudah Divonis tapi Masih Terima Gaji dan Belum Dipecat dari PNS"

Post a Comment

Powered by Blogger.