Search

Soal Cemarah Viralnya, Ustaz Evie Effendie Akan Dipanggil Polda Jabar

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG - Penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar akan memeriksa Ustaz Evie Effendie yang dilaporkan pengurus Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) Jabar pekan lalu karena dugaan tindak pidana ujaran kebencian di Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Dalam waktu dekat kami akan gelar perkara dan memanggil terlapor dalam hal ini saudara Evie ‎Effendie," ujar Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Samudi via ponselnya, Selasa (14/8/2018).

Pemanggilan terhadap Evie setelah penyidik sejak Senin (13/8/2018) menggelar pemeriksaan terhadap sejumlah saksi termasuk pelapor, Hasan Malawi (28).

"Sampai hari ini sudah ada tiga saksi ‎yang sudah kami periksa. Salah satunya pelapor," ujar Samudi.

Laga Persib Bandung Vs PSKC Cimahi Sarat Aroma Mantan

Salah satu saksi yang diperiksa yakni ahli tafsir Alquran untuk meneliti materi dakwah yang disampaikan Ustaz yang dalam dakwahnya kerap dikenal gapleh alias gaul tapi soleh.

"Saksi ahli tafsir Al Quran termasuk yang dimintai keterangannya. Kami juga akan hadirkan saksi ahli lainnya," ujar dia.

Seperti diketahui, ceramah Ustaz Evie Effendie jadi viral dan kontroversial. Saat itu, ia menafsirkan Al Quran Surat Ad Duha ayat 7 yang menyebutkan soal Nabi Muhammad SAW.

Tiga Pemainnya Dipanggil Mario Gomez, Begini Kata Pelatih Persib Bandung U-19

"....Karena setiap kita bodoh ada di Quran Surat AD Duha, dollan fahada. Setiap orang itu sesat awalnya, Muhammad termasuk. Makanya kalau ada yang Mauludan, ini memperingati apa ini? Peringati kesesatan Muhammad. Kok Ustaz wani sebut Muhammad sesat? kan ker orok ge teu nyaho nanaon..." ujar Evie dalam salah satu kutipan ceramahnya yang viral di media sosial.

Samudi menambahkan pihaknya belum merumuskan delik pasal apa yang akan dikenakan pada Evie, Pasal 156 KUH Pidana tentang penistaan agama atau ujaran kebencian sebagaimana diatur di Pasal 28 Undang-undang ITE.

‎"Untuk penerapan pasalnya nanti setelah gelar perkara baru bisa diketahui pasal yang sesuai dengan unsur perbuatannya," ujar Samudi.

Let's block ads! (Why?)

http://jabar.tribunnews.com/2018/08/14/soal-cemarah-viralnya-ustaz-evie-effendie-akan-dipanggil-polda-jabar

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Soal Cemarah Viralnya, Ustaz Evie Effendie Akan Dipanggil Polda Jabar"

Post a Comment

Powered by Blogger.