Laporan Wartawan Tribun Jabar, Syarif Pulloh Anwari
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Wartawan amplop merupakan satu di antara pelanggaran berat yang dilakukan seorang wartawan.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi Penelitian, Pendataan, Ratifikasi, Perusahaan Pers Dewan Pers, Ratna Komala, ketika ditemui pada di Workshop Dewan Pers, Jalan Dr. Setiabudi No. 269 275, Kota Bandung, Senin (20/8/2018).
Ia mengatakan perusahaan pers harus memberikan hukuman pada wartawan amplop.
"Jika wartawan sudah punya sertifikat wartawan, akan dicabut langsung sertifakatnya, serta perusahaan persnya juga akan dipertanyakan, dan perusahaan persnya sudah di verifikasi akan dipersulit ketika mengajukan lagi," ujar Ratna Komala.
Peraih Medali Emas Dapat Bonus Uang Rp 1,5 Miliar, Plus Berkesempatan Jadi PNS, Anggota Polri/TNI https://t.co/n6CZG50uYx via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) August 21, 2018
• Sisi Positif Liga Indonesia Tanpa Striker Asing Menurut Pelatih Persela Lamongan
Selain itu, Dewan Pers mencatatat sekira 500 kasus pelanggaran kode etik jurnalistik terjadi setiap tahun.
Selain kasus wartawan amplop, ada plagiat, berita bohong, menerima suap, mengingkari hak tolak, dan penyalahgunaan profesi wartawan.
Untuk setiap pelanggaran tersebut, harus diberi hukuman sama dengan sanksi yang diberikan kepada wartawan amplop.
"Untuk wartawan kasus suap atau memeras itu bisa berurusan dengan pihak kepolisian, karena sudah ada pemerasan dan langsung saja laporkan," ujarnya.
• Kisah Muhammad Al Fatih Sang Penakluk, Sultan Utsmaniyah yang Menginspirasi Dunia
http://jabar.tribunnews.com/2018/08/21/dewan-pers-wartawan-amplop-pelanggaran-kasus-beratBagikan Berita Ini
0 Response to "Dewan Pers : Wartawan Amplop Pelanggaran Kasus Berat"
Post a Comment