Search

Wali Kota Cimahi Klaim Pemberian SKTM Saat PPDB Sesuai Peruntukannya

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna mengklaim pemberian Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) sebagai syarat Pendaftaran PPDB untuk siswa tidak mampu di Kota Cimahi sudah sesuai peruntukannya.

Hal itu diungkapkan Ajay saat ditemui di Mapolres Cimahi, Jalan Amir Machmud, Kota Cimahi, Rabu (11/7/2018).

"Hingga saat ini belum ada laporan tentang penyalahgunaan SKTM, tapi mudah-mudahan gak ada sampai kapan pun," ujarnya.

Ia mengatakan, sebelum PPDB berlangsung, pihaknya sudah mengantisipasinya dengan memerintahkan Dinas Pendidikan dan para RT/RW agar lebih selektif dalam memberikan SKTM tersebut.

"Saya sudah perintahkan dari awal ke Kadisdik, RT dan RW pemberian SKTM sudah harus lebih selektif dan harus lebih memelototi," katanya.

Proses pendaftaran PPDB tingkat SMP Negeri di Kota Cimahi sudah dilaksanakan, sedangkan tingkat SMA Negeri baru akan diumumkan hasilnya pada 12 Juli mendatang.

Ada beberapa jalur yang dipilih para calon siswa untuk masuk ke sekolah negeri yang diinginkan, seperti jalur radius zona dan jalur afirmasi.

Khusus jalur afirmasi, merupakan jalur pertama kali yang dibuka dalam PPDB tahun 2018 ini.

Perseru Serui Siap Buat Persib Bandung Pulang dengan Tangan Hampa

Pemprov Jabar Apresiasi Kinerja Polri, Kapolri: Tingkat Kepercayaan Publik pada Polri 82,9%

Sedangakan persyaratan lewat jalur tersebut di antaranya Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

Namun, dalam prosesnya, dugaan penyalahgunaan SKTM kerap muncul dari kalangan masyarakat.

Let's block ads! (Why?)

http://jabar.tribunnews.com/2018/07/11/wali-kota-cimahi-klaim-pemberian-sktm-saat-ppdb-sesuai-peruntukannya

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Wali Kota Cimahi Klaim Pemberian SKTM Saat PPDB Sesuai Peruntukannya"

Post a Comment

Powered by Blogger.