Laporan Wartawan Tribun Jabar, Isep Heri
TRIBUNJABAR.ID, TASIKMALAYA - Dari sekitar 270 ribu unit kendaraan di Kota Tasikmalaya, 24 persen di antaranya menunggak pajak.
Berdasarkan penuturan Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kota Tasikmalaya, Abdurrahman, jika diakumulasi tunggakan pajak pemilik kendaraan di Kota Tasikmalaya yang tidak dibayarkan mencapai Rp 50 miliar.
"Target pendapatan pajak dari kendaraan bermotor Rp 128 miliar per tahun yang 30 persen masuk ke pemerintah kota, dari keseluruhan tunggakan pajak di Kota Tasikmalaya Rp 50 miliar dari 69 ribu kendaraan roda dua dan roda empat," tutur Abdurahman, di Kantor Samsat Kota Tasikmalaya, Senin (16/7/2018) Siang.
• Pendemo Sempat Masuk dan Merusak Kantor Panwaslu Kabupaten Cirebon, Begini Kata Ketua Panwaslu
Menurutnya, kebanyakan penunggak pajak adalah dari kepemilikan roda dua. Abdurrahman menyebut tunggakan kendaraan bermotor dipengaruhi berbagai faktor.
"Kami melakukan penelusuran, memang ada beberapa faktor, ada kendaraan yang sudah dijual atau sudah pindah tangan atau juga kendaraannya ditarik lembaga penjamin karena tidak membayar kredit, bahkan ada kendaraan yang sudah rusak atau ada juga yg kendaraanya sudah hilang," jelasnya.
Kekey Zakaria Sebut Perekrutan Patrich Wanggai Tak Diperlukan, Persib Butuh Gelandang https://t.co/CB2caEoj1D via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) July 15, 2018
Dia menambahkan, ada dua kategori penunggak pajak, yakni dari batas 2017 dikategorikan sebagai KBDMU (Kendaraan Belum Mendaftar Ulang) sementara yang lainnya merupakan KTMBU (Kendaraan Tidak Mendaftar Ulang).
Maka dari itu, pihaknya terus gencar melakukan sosialisasi membebaskan biaya BBNKB dan denda PKB yang digalang pemerintah.
Untuk periode ke dua di Kota Tasikmalaya, Samsat kembali membuka pelayanan tersebut.
http://jabar.tribunnews.com/2018/07/16/tunggakan-pajak-kendaraan-di-kota-tasikmalaya-mencapai-rp-50-miliarBagikan Berita Ini
0 Response to "Tunggakan Pajak Kendaraan di Kota Tasikmalaya Mencapai Rp 50 Miliar"
Post a Comment