Search

Mau Daftarkan Anak ke TK ? Ini Syarat dan Sistem Seleksi PPDB Taman Kanak-kanak di Kota Bandung

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Tiah SM

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bandung, Mia Rumiasari mengatakan sesuai regulasi yang berlaku, sistem seleksi PPDB Kota Bandung menggunakan skema zonasi, yaitu sekolah akan memprioritaskan siswa yang jarak rumahnya paling dekat dengan sekolah.

"Hal ini untuk memeratakan sistem pendidikan," kata Mia, Senin (2/7/2018).

Selain itu, sistem zonasi juga mendekatkan anak didik dengan tempat tinggalnya. 

Baca: Ini Jadwal PPDB untuk TK, SD, dan SMP di Kota Bandung - Prosesnya Digelar Serentak

Baca: Syarat dan Sistem Seleksi PPDB SMP di Kota Bandung, Jalur Akademik Hanya di 5 Sekolah

Baca: Ini Syarat dan Sistem Seleksi PPDB Sekolah Dasar di Kota Bandung

Persyaratan administrasi tiap jenjang berbeda.

Bagi yang akan melakukan PPDB jenjang Taman Kanak-kanak (TK) negeri, peserta didik harus berusia 4-6 tahun dengan menyerahkan foto kopi akta kelahiran, fotokopi KTP orang tua atau surat keterangan domisili, fotokopi karu keluarga, dan menunjukkan KTP dan kartu keluarga asli calon peserta didik.

Seluruh berkas tersebut diserahkan langsung ke sekolah oleh orang tua/wali. 

Bagi warga Kota Bandung yang akan memasukan putranya ke TK, SD, atau SMP negeri, Tim PPDB Kota Bandung menyediakan layanan informasi dan pengaduan di Sub PPDB di tingkat sekolah. Masyarakat juga bisa memperoleh informasi melalui saluran berikut.

Diinformaskan pula bahwa kabar tentang PPDB bisa diakses melalui Instagram (IG) :  disdikbdg, Facebook (Fb) : dinas pendidikan kota bandung, Twitter : disdik_bandung, serta SMS dan Whatsapp : 08112225239. (*)

Let's block ads! (Why?)

http://jabar.tribunnews.com/2018/07/02/mau-daftarkan-anak-ke-tk-ini-syarat-dan-sistem-seleksi-ppdb-taman-kanak-kanak-di-kota-bandung

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Mau Daftarkan Anak ke TK ? Ini Syarat dan Sistem Seleksi PPDB Taman Kanak-kanak di Kota Bandung"

Post a Comment

Powered by Blogger.