Laporan Wartawan Tribun Jabar, Siti Masithoh
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - KPU Kabupaten Cirebon ungkap hilangnya surat suara untuk enam TPS sebanyak 2.467 surat suara Desa Danamulya, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon.
Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Saefuddin Jazuli, mengatakan, KPU tidak mengetahui surat suara tersebut ada di mana dan tidak diketahui sampai penyelenggaraan berlangsung.
Kejadian tersebut bermula pada Selasa (26/6/2018) sekitar pukul 22.00 WIB di PPK Plumbon.
Mario Gomez Akan Umumkan Nasib Tiga Pemain Seleksi Persib Bandung Pekan Dewan https://t.co/zmxsKToVUD via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) June 27, 2018
Saat itu, PPK melakukan proses pencarian dan klarifikasi dengan desa lainnya saat mengetahui surat suara untuk Desa Danamulya seluruhnya hilang.
Kemudian sampai pukul 02.00 WIB melakukan proses pencarian, tidak ditemukan titik terang.
PPK pun menghubungi KPU, dan KPU langsung berkoordinasi dengan Polres Cirebon, KPU Jabar, Bawaslu Jabar, dan Panwaslu Kabupaten Cirebon.
"Kami berembuk pukul 03.00 WIB dan kami mengambil langkah untuk mengambil pemungutan surat suara ulang sebanyak 2 ribu," ujar Saefuddin Jazuli saat memberikan keterangan kepada awak media di kantor KPU Kabupaten Cirebon, Rabu (27/6/2018).
Setelah itu, KPU mendistribusikan surat suara tersbut ke Desa Danamulya.
Jumlah yang diganti adalah 80 persen dari DPT yang ada.
Alasan KPU menggunakan pemungutan suara ulang karena KPU sudah tidak mempunyai stok surat suara lagi dan sejumlah surat suara telah dibakar pada Selasa (26/6/2018) sekitar pukul 21.00 WIB.
Baca: Tinggal Pasangan Asyik yang Belum Menghubungi, Ridwan Kamil: Saya Tidak Akan Paksa
Baca: Diserang Kampanye Hitam di Pilgub Jabar, Uu : Saya Tidak Heran
http://jabar.tribunnews.com/2018/06/27/terkait-surat-suara-yang-hilang-kpu-kabupaten-cirebon-ungkap-kronologinya-ppk-kebingunganBagikan Berita Ini
0 Response to "Terkait Surat Suara yang Hilang, KPU Kabupaten Cirebon Ungkap Kronologinya, PPK Kebingungan"
Post a Comment