Search

Hasil Kajian CRPG: Pasal-Pasal Krusial RUU SDA Perlu Disempurnakan

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ferri Amiril Mukminin

TRIBUNJABAR.CO.ID - Center for Regulation, Policy and Governance (CRPG) melakukan kajian mengenai aspek-aspek krusial dalam Rancangan Undang-Undang Sumber Daya Air (RUU SDA) yang akan dibahas di DPR RI.

Hasil kajian tersebut selanjutnya secara bertahap dituangkan dalam bentuk Seri Kertas Kebijakan CRPG yang selanjutnya menjadi bahan masukan dalam proses Penyusunan RUU SDA yang akan dibahas di DPR.

Pemaparan hasil kajian tersebut dilakukan dalam Diskusi Publik Mewujudkan Prinsip Berkeadilan dalam Pengelolaan Sumber Daya Air di Indonesia, Kamis (7/6/2018) di Hotel Cemara, Jakarta Pusat.

Baca: VIDEO: Petugas Gabungan Dinas Perhubungan Cimahi Jaring Bus Tak Laik Jalan

Baca: Bandara Kertajati Belum Layani Penerbangan Haji dan Umrah Tahun Ini, Padahal Fasilitas Sudah Siap

Direktur CRPG Mohamad Mova AlAfghani, PhD memaparkan terdapat pasal-pasal dalam RUU Sumber Daya Air yang perlu disempurnakan yaitu pasal 47 dan pasal 51.

Pasal 51 mengelompokkan air minum dalam kemasan (AMDK) ke dalam kelompok air minum yang jelas tidak tepat.

"Kami menguji penjelasan pasal 51 dengan 4 kriteria dan menyimpulkan bahwa AMDK tidak layak masuk dalam definisi layanan air minum. Kriteria tersebut adalah pandangan Mahkamah Konstitusi, Parameter HAM, Pendekatan teori regulasi dan disinsentif bagi air perpipaan," ujar Mova AlAfghani.

Mahkamah Konstitusi menetapkan air minum tidak boleh mahal dan perusahaannya tidak boleh mengambil keuntungan.

Bila merujuk pada parameter HAM, maka AMDK bukanlah air minum karena tidak memenuhi aspek kontinuitas, tidak memenuhi aspek keterjangkuan harga, tidak memenuhi aspek keterjangkauan fisik serta tidak memenuhi aspek kuantitas.

Let's block ads! (Why?)

http://jabar.tribunnews.com/2018/06/08/hasil-kajian-crpg-pasal-pasal-krusial-ruu-sda-perlu-disempurnakan

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Hasil Kajian CRPG: Pasal-Pasal Krusial RUU SDA Perlu Disempurnakan"

Post a Comment

Powered by Blogger.