Search

Ini Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13 untuk PNS, TNI, Polri, dan Pensiunan

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah tentang Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PNS, Polri, TNI, dan pensiunan.

Kapan uang THR itu akan dibagikan?

Pemerintah akan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN, Polri, TNI, dan pensiunan pada akhir Mei hingga awal Juni 2018.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, untuk pembayaran THR tersebut perlu dikeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan selanjutnya diproses oleh satuan tugas.

"Dengan demikian seluruh ASN, TNI, Polri, pensiunan akan mendapatkan THR sebelum hari raya Idul Fitri, yaitu pembayarannya akhir bulan ini sampai awal Juni,"‎ ujar Sri Mulyani di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/5/2018).

Sementara untuk gaji ke-13, kata Sri Mulyani, direncanakan pengajuan pembayaran permintaan oleh satuan kerja kepada kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dilakukan pada akhir Juni dan dibayarkan pada awal Juli.

Baca: Si Jago Merah Hanguskan Sebuah Gudang di Jalan Soekarno-Hatta Bandung

"Dengan demikian gaji ke13 diterima Juli, ini sesuai kebijakan semenjak 10 tahun lalu, itu ditujukan agar ASN, PNS, TNI POLRI bisa membantu terutama untuk anak-anak sekolah mereka," paparnya.

Untuk pegawai negeri di Pemda, Pemprov, Pemkot, menurut Sri Mulyani, dapat menyelaraskan waktu pembayaran sesuai dengan apa yang dilakukan pemerintah pusat.

"Dalam hal ini akan ditanggung APBD setempat, ini diatur dalam PP dan PMK yang selama ini dilakukan untuk pembayaran THR dan gaji ke-13," ucapnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sri Mulyani: Pembayaran THR Akan Diberikan pada Akhir Mei 2018

Let's block ads! (Why?)

http://jabar.tribunnews.com/2018/05/23/ini-jadwal-pencairan-thr-dan-gaji-ke-13-untuk-pns-tni-polri-dan-pensiunan

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Ini Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13 untuk PNS, TNI, Polri, dan Pensiunan"

Post a Comment

Powered by Blogger.