HEADLINE koran TRIBUN JABAR edisi Kamis 19 April 2018 menyajikan laporan utama tentang pemerintah yang menambah masa cuti bersama dan menaikkan THR.
Pemerintah menambah hari cuti bersama untuk perayaan Idulfitri 1439 H yang diperkirakan jatuh pada 15-16 Juni 2018.
Pemerintah mengubah perhitungan tunjangan hari raya (THR) yang akan diterima para pegawai negeri sipil (PNS) menjelang Lebaran tahun ini.
Perubahan formula tersebut membuat jumlah THR yang diterima PNS pada tahun ini jauh lebih besar dari tahun sebelumnya.
Pasalnya, dalam formula baru tersebut, besaran THR tak hanya dihitung berdasarkan gaji pokok.
"Nanti, bukan cuma berdasar perhitungan gaji pokok, tapi akan ditambah dengan tunjangan khusus," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB), Asman Abnur, di Jakarta, Rabu (18/4).
Pada tahun ini, kata Asman, pemerintah juga menambah masa cuti Lebaran tiga hari dari jumlah yang diputuskan sebelumnya.
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Puan Maharani, mengatakan perubahan masa cuti bersama itu, tertuang dalam SKB Tiga Menteri terbaru nomor 223/2018, nomor 46/2018, dan nomor 13/2018.
Menurutnya, salah satu hal yang menjadi pertimbangan penambahan cuti bersama itu terkait dengan pengaturan arus lalu lintas.
"Penambahan cuti bersama ini untuk mengurai arus lalu lintas sebelum Lebaran dan sesudah mudik Lebaran," kata Puan di Kantor Kementerian PMK, Jakarta, Rabu (18/4/2018). (*)
Bagaimana tanggapan dan komentar masyarakat perihal penambahan masa cuti bersama dan naiknya THR untuk para PNS pada Lebaran tahun ini?
Selengkapnya, baca koran TRIBUN JABAR edisi Kamis 19 April 2018.
Perbaharui informasi di www.tribunjabar.id.
http://jabar.tribunnews.com/2018/04/18/video-teaser-pemerintah-naikkan-thr-pns-cuti-bersama-lebaran-jadi-7-hariBagikan Berita Ini
0 Response to "VIDEO TEASER: Pemerintah Naikkan THR PNS, Cuti Bersama Lebaran Jadi 7 Hari"
Post a Comment